
- Dewan Kesenian Sidoarjo
Dewan Kesenian Sidoarjo (Dekesda) dibentuk oleh Musyawarah Seniman Sidoarjo.
Pengurus Dewan Kesenian Sidoarjo ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo.
Dewan Kesenian Sidoarjo merupakan representasi dari seniman dan budayawan Sidoarjo.
Dewan Kesenian Sidoarjo merupakan mitra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dalam pemajuan seni budaya di Sidoarjo.
- Dasar Hukum
Dewan Kesenian Sidoarjo dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan.
Permendikbud 45 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
- Struktur Dewan Kesenian Sidoarjo
Badan Pengurus Harian (BPH)
Badan Pertimbangan dan Pengawas (BPP)
Dewan Pakar
Komite Seni Rupa, Komite Musik, Komite Seni Tradisi,Komite Sastra, Komite Teater, Komite Film, Komite Tari
Bidang Kebudayaan, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Bidang Humas, Bidang Ekonomi Kreatif.
- Kegiatan Dewan Kesenian Sidoarjo
Mengadakan kegiatan bidang tari, film, teater, sastra,musik, seni rupa, seni tradisi.
Mengadakan kegiatan budaya.
Mengadakan penelitian dan pengembangan seni budaya.
Membangun data base seniman dan budayawan Sidoarjo.
Mendorong terciptanya ekosistem seni budaya yang kondusif di Sidoarjo.
Merencanakan strategi pemajuan seni budaya Sidoarjo.
Merekomendasikan kepada Pemkab Sidoarjo terkait kebijakan bidang seni budaya.
Comments
Post a Comment